Cuti bersama 2024 telah ditetapkan Pemerintah

Daftar Isi

Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam merencanakan aktivitas mereka di tahun mendatang. Jadwal ini juga akan menjadi acuan bagi Kementerian dan lembaga lainnya dalam merancang program kerja selama satu tahun ke depan. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur dengan baik dan melakukan perencanaan yang matang untuk kegiatan mereka.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pada tahun tersebut, terdapat total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari merupakan cuti bersama.

Libur nasional yang akan ada pada tahun 2024 akan jatuh pada tanggal-tanggal tertentu. Sedangkan cuti bersama akan ditetapkan pada tanggal-tanggal berikut:

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

9 Februari 2024 untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret 2024 untuk cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, dan 15 April 2024 untuk cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriyah

10 Mei 2024 untuk cuti bersama Kenaikan Isa Almasih

24 Mei 2024 untuk cuti bersama Hari Raya Waisak

18 Juni 2024 untuk cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember 2024 untuk cuti bersama Hari Raya Natal

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat Menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam merencanakan aktivitas mereka di tahun mendatang.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama ini juga akan menjadi acuan bagi Kementerian dan lembaga lainnya dalam merancang program kerja selama satu tahun ke depan. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur dengan baik dan melakukan perencanaan yang matang untuk kegiatan mereka.

Posting Komentar