Sanksi keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan

Daftar Isi

Dalam menjalankan kewajiban sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), penting bagi kita untuk memahami konsekuensi dan sanksi yang mungkin timbul apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.

Pertama-tama, apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, kartu JKN-KIS kita akan menjadi tidak aktif, dan penjaminan layanan kesehatan akan dihentikan sementara. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, kita diharuskan untuk segera melakukan pembayaran iuran bulan tertunggak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, jika kita menjalani rawat inap, kita wajib membayar denda pelayanan kepada BPJS Kesehatan. Denda ini dihitung sebesar 2,5% dari biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak.

Selain Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 turut mengatur sanksi administratif kepada pemberi kerja dan peserta JKN-KIS. Sanksi ini melibatkan pencabutan pelayanan publik tertentu, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, atau surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sanksi ini hanya dapat dicabut apabila kita telah mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membuktikan kartu kepesertaan atau surat tanda terima pendaftaran beserta bukti lunas pembayaran iuran.

Penting untuk diingat bahwa semua aturan ini belum direalisasikan hingga saat ini. Pelaksanaan sanksi dan konsekuensi atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh pihak terkait atau Pemerintah, bukan oleh BPJS Kesehatan sendiri.

Bagi informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 1500-400, yang siap melayani 24 jam sehari.

Penting untuk diingat bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN-KIS, memberikan akses kepada peserta untuk menerima pelayanan kesehatan yang komprehensif. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Mari kita bersama-sama memastikan kepatuhan kita sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan agar dapat terus menikmati manfaat pelayanan kesehatan yang optimal. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Posting Komentar