Menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Orang Tua/Wali
Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh orang tua atau wali calon peserta didik. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berikut panduan menyusun surat pernyataan tersebut:
Identitas Orang Tua/Wali
Langkah pertama adalah mencantumkan identitas lengkap orang tua atau wali. Informasi yang harus disertakan meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat sesuai Kartu Keluarga (KK). Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Identitas Calon Peserta Didik
Setelah identitas orang tua/wali, lanjutkan dengan mencantumkan identitas calon peserta didik. Seperti pada bagian sebelumnya, sertakan nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat sesuai KK. Keakuratan data ini sangat penting untuk memvalidasi domisili calon peserta didik.
Pernyataan Kebenaran Dokumen
Pada bagian ini, orang tua/wali harus menyatakan bahwa alamat yang tercantum adalah tempat tinggal sebenarnya dari calon peserta didik. Selain itu, semua dokumen yang diserahkan harus diakui keasliannya. Dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan pembatalan penerimaan.
Konsekuensi Hukum
Surat pernyataan ini juga harus menyertakan kesediaan orang tua/wali untuk menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pemalsuan dokumen. Hal ini penting untuk menegaskan komitmen terhadap kejujuran dalam proses PPDB.
Penutup dan Tanda Tangan
Akhiri surat dengan tempat dan tanggal pembuatan surat, kemudian bubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai penegasan legalitas dokumen. Pastikan untuk mencoret bagian “Orang Tua/Wali” yang tidak diperlukan, sesuai dengan status hubungan dengan calon peserta didik.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan orang tua/wali dapat menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan benar dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Hal ini tentu akan membantu kelancaran proses PPDB dan menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Posting Komentar