Cara Hapus Piutang Macet UMKM yang Benar

Daftar Isi
Ilustrasi pelaku UMKM yang terlilit utang macet sedang memeriksa dokumen keuangan

PoinTru.com - Kemarin sore, Saya ketemu pemilik warung sembako langganan yang mukanya udah sumringah banget. Ternyata dia baru denger kabar tentang program penghapusan piutang macet UMKM dari pemerintah. "Mas, utang saya yang 80 juta bakal dihapus dong?" tanyanya penuh harap. Waduh. Di sinilah Saya ngerasa perlu jelasin ke dia, dan mungkin ke Anda juga, soal program ini.

Jujur aja, begitu PP Nomor 47 Tahun 2024 keluar, banyak banget pelaku UMKM yang langsung berharap utang mereka otomatis ilang gitu aja. Saya paham sih kenapa mereka excited, tapi sayangnya banyak yang salah persepsi. Makanya lewat tulisan ini, Saya mau ajak Anda buat ngulik lebih dalam tentang gimana sebenarnya mekanisme program penghapusan piutang macet UMKM ini bekerja.

Cerita di Balik Lahirnya Program Ini

Bayangin Anda punya utang dari 2015 yang sampai sekarang belum kebayar. Udah stress mikirin bunga yang terus numpuk, ditambah nama Anda masuk daftar hitam SLIK OJK. Mau pinjam modal lagi? Ditolak mentah-mentah. Nah, kondisi kayak gini yang dialami ribuan pelaku UMKM di Indonesia, terutama mereka yang kena dampak pandemi Covid-19 dulu.

Dari pengamatan Saya sih, pemerintah ngeluarin program ini bukan tanpa alasan. Ada agenda besar di baliknya, yaitu swasembada pangan. Makanya jangan heran kalau sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan jadi prioritas utama. Mereka butuh modal segar untuk bangkit, tapi gimana caranya kalau catatan kredit mereka udah hitam pekat?

Program ini BUKAN berarti semua utang UMKM otomatis dihapus ya! Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi.

Siapa Sebenarnya yang Berhak Dapat Penghapusan

Oke, sekarang masuk ke pertanyaan paling penting. Apakah Anda termasuk yang berhak? Menurut PP 47 Tahun 2024, ada beberapa syarat krusial yang harus dipenuhi. Pertama soal jenis utang. Utang Anda harus berasal dari Bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN, atau dari lembaga keuangan BUMN lainnya. Kalau Anda pinjam di BPR atau pinjol? Maaf, tidak termasuk.

Yang kedua, dan ini penting banget, utang Anda harus sudah dikategorikan macet total dengan status Kolektibilitas 5. Bukan cuma telat bayar beberapa bulan ya, tapi beneran udah melalui proses penghapusbukuan atau write-off oleh bank. Biasanya ini utang yang udah berumur minimal 5 sampai 10 tahun ke atas.

KriteriaBadan UsahaPerorangan
Nilai Utang MaksimalRp 500 jutaRp 300 juta
Jenis PiutangBank/Lembaga Keuangan BUMNBank/Lembaga Keuangan BUMN
Status UtangKolektibilitas 5 (Macet)Kolektibilitas 5 (Macet)
Usia UtangMinimal 5-10 tahunMinimal 5-10 tahun

Terus ada lagi nih soal agunan. Kalau kredit Anda tidak pakai agunan, atau agunannya udah dijual tapi tetep nggak cukup buat lunasin utang, baru masuk kriteria. Tapi kalau Anda masih punya agunan yang bisa dijual dengan harga bagus? Ya harus dijual dulu dong, baru sisanya bisa dipertimbangkan untuk dihapus.

Kenapa KUR Nggak Masuk Program Ini

Nah, ini dia yang bikin banyak orang kecewa. Saya sering banget ditanya, "Mas, KUR saya yang macet gimana?" Sorry to break it to you, tapi KUR tidak termasuk dalam program penghapusan piutang macet UMKM ini. Kenapa begitu?

Gampangnya gini. KUR itu kan ada jaminan asuransinya, jadi kalau Anda macet, yang nanggung sebagian adalah pihak penjamin kredit. Sedangkan program ini fokusnya ke kredit komersil yang memang benar-benar tanpa penjaminan asuransi. Jadi kalau dulu Anda ambil produk seperti Kupedes dari BRI, KUM dari Mandiri, atau BWU dari BNI, nah itu baru masuk kategori yang bisa dipertimbangkan.

Penting! Kredit dengan asuransi atau penjaminan seperti KUR TIDAK termasuk dalam program penghapusan ini.

Sektor Prioritas yang Diuntungkan

Kalau Anda perhatikan, pemerintah punya preferensi jelas nih. Mereka prioritaskan UMKM yang bergerak di sektor tertentu, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kenapa? Ya balik lagi ke tujuan awal tadi, swasembada pangan.

Tapi bukan berarti UMKM di sektor lain nggak dapat kesempatan sama sekali lho. Kalau Anda bisa buktiin kalau usaha Anda kena dampak bencana alam atau non-alam seperti pandemi kemarin, masih ada peluang. Cuma ya prioritasnya di bawah sektor pangan itu.

  • Sektor pertanian dan perkebunan
  • Peternakan dan perikanan
  • Kelautan
  • UMKM terdampak bencana alam
  • UMKM terdampak pandemi Covid-19

Cara Mengajukan Penghapusan Utang

Sekarang Anda mungkin bertanya, "Terus gimana dong cara ngajuinnya?" Dari yang Saya pelajari, prosesnya sebenarnya tidak terlalu ribet. Anda perlu datang langsung ke bank tempat Anda dulu meminjam. Bawa dokumen-dokumen penting seperti identitas, bukti usaha, dan dokumen kredit Anda.

Nanti pihak bank akan melakukan verifikasi apakah utang Anda memang sudah melalui proses penghapusbukuan atau belum. Ini penting banget karena nggak semua utang macet otomatis udah di-write off. Bank punya kriteria dan waktu tersendiri buat melakukan penghapusbukuan.

Oh iya, Anda juga bisa cek sendiri status kredit Anda lewat SLIK OJK. Tinggal akses aja ke idebku.ojk.go.id, nanti Anda bisa download laporan kredit Anda sendiri. Di situ keliatan jelas apakah utang Anda udah masuk kategori yang memenuhi syarat atau belum.

Tips dari Saya, sebelum ke bank, download dulu SLIK OJK Anda agar tau posisi kredit Anda saat ini.

Mindset yang Perlu Diluruskan Soal Utang

Boleh jujur? Saya agak sedih lihat banyak orang yang malah marah-marah ketika tau utang mereka nggak masuk kriteria penghapusan. Ada yang bilang, "Pemerintah nggak adil! Kenapa utang saya nggak dihapus juga?" Nah, di sinilah Saya merasa perlu ngasih perspektif berbeda.

Dengar ya, utang itu tanggung jawab kita sendiri. Apapun agamanya, apapun keyakinannya, prinsipnya sama. Kalau kita pinjam uang, ya wajib dibayar. Program pemerintah ini sifatnya membantu mereka yang benar-benar sudah mentok dan punya justifikasi kuat, bukan buat dijadiin harapan semua orang yang punya utang macet.

Dari pengalaman Saya mengamati berbagai kasus, orang yang paling bebas dan tenang hidupnya justru yang nggak punya utang. Serius. Kalau Anda masih bisa usaha tanpa harus berutang, please jangan dipaksain. Pakai modal sendiri, berkembangnya mungkin lebih lambat, tapi Anda tidur nyenyak tanpa mikirin tagihan.

Alternatif Kalau Anda Nggak Masuk Kriteria

Terus gimana dong kalau ternyata utang Anda nggak masuk kriteria program penghapusan piutang macet UMKM? Jangan putus asa dulu. Masih ada beberapa opsi yang bisa Anda coba.

Pertama, coba nego langsung sama pihak bank untuk restrukturisasi utang. Biasanya mereka lebih prefer debitor bayar dengan skema yang lebih ringan daripada nggak bayar sama sekali. Kedua, kalau agunan Anda masih ada dan bernilai, pertimbangkan buat dijual sendiri. Daripada nanti dieksekusi bank dengan harga yang bisa jadi lebih rendah.

Ketiga, fokus benerin cash flow usaha Anda. Saya tau ini nggak gampang, tapi kalau Anda bisa mulai cicil sedikit demi sedikit sambil menunjukkan itikad baik, bank biasanya lebih kooperatif. Yang penting jangan diabaikan atau malah kabur. Itu yang paling buruk.

Apakah semua utang UMKM bisa dihapus?
Tidak. Hanya utang yang memenuhi kriteria tertentu seperti nilai maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, sudah kolektibilitas 5, dan dari Bank BUMN tanpa asuransi.
Bagaimana cara mengecek apakah utang saya memenuhi syarat?
Anda bisa download SLIK OJK di idebku.ojk.go.id untuk cek status kredit, lalu verifikasi langsung ke bank tempat Anda meminjam.
Kenapa KUR tidak termasuk program ini?
Karena KUR memiliki jaminan asuransi. Program ini khusus untuk kredit komersil tanpa penjaminan asuransi.
Berapa lama proses penghapusan utang?
Tergantung verifikasi bank dan kelengkapan dokumen Anda. Biasanya memerlukan beberapa minggu hingga bulan.
Apa yang harus saya lakukan jika tidak masuk kriteria?
Coba nego restrukturisasi dengan bank, jual agunan jika ada, atau fokus perbaiki cash flow untuk cicil bertahap dengan itikad baik.

Pelajaran Berharga dari Program Ini

Kalau Saya rangkum dari semua yang udah kita bahas, program penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya punya pesan moral yang dalam. Pemerintah memang peduli sama kondisi pelaku usaha kecil, tapi bantuan itu tetep ada kriteria dan sasarannya. Nggak bisa sembarangan.

Buat Anda yang kebetulan memang masuk kriteria, ini kesempatan emas buat bangkit lagi. Manfaatin dengan baik, belajar dari kesalahan masa lalu, dan jangan sampai jatuh ke lubang yang sama. Sedangkan buat yang nggak masuk kriteria, jadiin ini sebagai reminder bahwa mengelola utang itu tanggung jawab besar.

Satu hal lagi yang Saya mau tekankan. Jangan pernah ambil utang kalau belum ada planning jelas mau dipakai buat apa dan gimana cara bayarnya. Nafsu pengen dapat modal gede itu wajar, tapi tanpa perhitungan matang, Anda cuma bakal menggali kubur sendiri.

Jangan pinjam kalau belum punya rencana jelas! Utang tanpa planning adalah bencana yang menunggu untuk terjadi.

Akhir Kata

Jadi, intinya program penghapusan piutang macet UMKM ini memang ada dan nyata berdasarkan PP 47 Tahun 2024, tapi bukan berarti semua utang macet bakal otomatis hilang. Ada kriteria ketat mulai dari nilai maksimal, jenis kredit, status kolektibilitas, sampai sektor usaha yang diprioritaskan. Dari pengalaman Saya mengamati berbagai kasus UMKM, yang paling penting adalah mindset kita soal utang itu sendiri. Artikel tentang program penghapusan piutang macet UMKM ini hopefully bisa ngasih Anda gambaran yang lebih jelas tentang apa yang sebenernya bisa diharapkan dan apa yang nggak. Kalau ada pertanyaan atau pengalaman serupa yang mau Anda share, feel free buat komen di bawah ya!

Baca artikel lainnya, cek aja di Sitemap.

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Terbaru

Memuat artikel...